Welcome
Welcome to <strong>Tribun Timur Makassar Community</strong>.

You are currently viewing our boards as a guest, which gives you limited access to view most discussions and access our other features. By joining our free community, you will have access to post topics, communicate privately with other members (PM), respond to polls, upload content, and access many other special features. Registration is fast, simple, and absolutely free, so please, <a href="/profile.php?mode=register">join our community today</a>!

Penyebar Gambar Porno Pilih Mana, Penjara atau Denda

Forum diskusi warga Sulawesi Selatan

Penyebar Gambar Porno Pilih Mana, Penjara atau Denda

Postby Febric on Tue Mar 25, 2008 7:14 am

Katanya ada 1 juta situs porno made Indonesia. Nah..........


sumber: www.tribun-timur.com

Selasa, 25-03-2008 | 20:40:18
Penyebar Gambar Porno Pilih Mana, Penjara atau Denda
Laporan: rahmat hidayat/persdanetwork. tribuntimurcom@yahoo.com

Jakarta, Tribun - Para penikmat dan penyebar gambar- gambar porno melalui dunia maya mungkin sudah harus berfikir panjang untuk terus melakukan kebiasaan buruknya. Setelah UU Informasi dan Transaksi Elektoronik (UU ITE) disahkan oleh DPR, maka para penyebar gambar-gamabr mesum ini akan dikenakan sangsi denda Rp 1 miliar atau enam tahun kurungan.

Termasuk, para penyebar berita bohong atau berita fintah yang mengandung SARA. Rencananya, pemerintah mulai memblokor situs porno pada 1 April mendatang.

Ketentuan ini ada dalam UU ITE yang baru saja disetujui pemerintah dan DPR, dalam sidang Paripurna, Selasa (25/3). Dalam pasal 27 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau deokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dalam ayat 2 dijelaskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Di ayat 3, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pada ayat 4 diuraikan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pada bab XI atau pasal 45 dijelaskan ketentuan pidananya. Pada ayat 1 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1,2,3 atau 4 di pidana dengan pidana paling lama enam tahun dan/atay denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Menkoinfo M Nuh dalam sidang Paripurna, mengapresiasi sikap DPR yang menyetujui RUU ITE untuk kemudian resmi menjadi undang-undang. M Nuh menambahkan, UU ITE ini bagian dari sebuah rezim hukum baru yang menyempurnakan UU yang ada, menganut azas yuridiksi ekstratorial. Alat bukti elektronik, diakui sebagai alat bukti lain yang diatur dalam KUHP. Tandatangan elektronik, juga diatur memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional.

"Tekhnologi komunikasi dan informasi memberikan peluang, melahirkan kejahatan-kejahatan dan keasusilaan yang berbasis tekhnologi. Sebut saja cyber crime, prostitution, dan seterusnya. Oleh karena itu pencegahannya berbeda dengan kejahatan konvensional, " paparnya.

"Kejahatan (tekhnologi) tidak lagi dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional. Kejahatannya. tidak bisa dibatasi oleh teritorial negara, bisa dilakukan dari belahan dunia manapun. Dan pelanggaran hukum di dunia maya, selama ini sulit dipecahkan," katanya lagi.

Pemerintah, diakuinya Menkoinfo M Nuh, sesegera mungkin menyiapkan segala perangkat penunjang undang-undang ITE ini untuk secepatnya diberlakukan.

"Mudah-mudahan dengan adanya UU ITE ini akan memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara," demikian Menkoinfo M Nuh.

Dalam UU ITE ini juga akan menjerat para penyebar fitnah melalui dunia maya yang mengandung SARA. Ini, diatur dalam pasal 28. Ayat 1 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pada ayat 2 dijelaskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Penjelasan pasal ini terdapat pada pasal 45 ayat 2 yang isinya adalah, setiap oramng yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).(*)
Febric
Site Admin
 
Posts: 15
Joined: Mon Mar 24, 2008 9:27 am

Return to Sulawesi Selatan

Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 0 guests

cron