Welcome
Welcome to <strong>Tribun Timur Makassar Community</strong>.

You are currently viewing our boards as a guest, which gives you limited access to view most discussions and access our other features. By joining our free community, you will have access to post topics, communicate privately with other members (PM), respond to polls, upload content, and access many other special features. Registration is fast, simple, and absolutely free, so please, <a href="/profile.php?mode=register">join our community today</a>!

Mahasiswa Perang dengan Polisi

Forum mahasiswa

Mahasiswa Perang dengan Polisi

Postby Febric on Sat Mar 29, 2008 5:46 am

sumber: http://tribun-timur.com/view.php?id=70652
Sabtu, 29-03-2008
24 Mahasiswa Terancam Dipenjara
Polisi Tegas pada Demo Tanpa Izin

Makassar, Tribun - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Makassar Timur melimpahkan berkas penyidikan 24 mahasiswa yang diduga melakukan demonstrasi tanpa izin dan dianggap mengganggu ketertiban umum.
Kasus ini merupakan buntut dari kisruh antara aparat dan mahasiswa terkait penerapan Undang-Undang No 9 Tahun 2008 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP M Nur Akbar, mewakili Kapolresta Makassar Timur AKBP Kamaruddin, Jumat (28/3),
mengungkapkan penyerahan tersebut.

"Kami dalam tahap perampungan berkas dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau terbukti, mereka bisa dipenjara dan terancam denda. Walau hukuman dan dendanya mungkin ringan, tapi dampaknya, urus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) mereka tidak akan diterbitkan," kata Nur.
Nur menegaskan mereka 24 mahasiswa yang akan dilimpahkan berkasnya terdiri dari 19 mahasiswa yang diamankan saat berdemo tanpa izin di tempat hiburan malam (THM) M Club, Kamis (20/3), dan enam mahasiswa yang dijemput paksa saat melintas di Jl AP Pettarani Makassar, Senin (24/3) siang.
"Karena di antara dua kali pengamanan tersebut ada seorang dua kali diamankan, maka jumlah totalnya 24 mahasiswa. Kami peringatkan lagi berkali-kali, demo tanpa izin yang dilakukan oleh elemen mahasiswa manapun dan masyarakat umum akan kita tindak tegas, apalagi kalau sudah merusak dan mengganggu ketertiba umum," lanjutnya.
Ke-24 mahasiswa tersebut dianggap melanggar salah satu pasal Undang-Undang No 9 Tahun 1998, yaitu demonstrasi harus memiliki izin.
Mahasiswa juga dianggap melanggar pasal 510 KUHP tentang Ketertiban Umum.
Mahasiswa yang akan dilimpahkan berkasnya terkait dua dugaan pelanggaran tersebut antara lain, Sufirman, Ian Kamaruddin, Akmal, Akbar, Syamsul, Iksan, Kasman, dan Bastian. Mereka kebanyakan mahasiswa UNM dan Universitas 45.
Tetap Melawan
Beberapa aktivis mahasiswa yang dikonfimasi Tribun, tadi malam, menegaskan, pihaknya, tidak akan menyerah dan akan tetap melawan upaya pihak-pihak tertentu termasuk aparat kepolisian yang mencoba membungkam perjuangan dan pergerakan mahasiswa di Makassar.
Pentolan aktivis Universitas '45 Makassar, Illang Radjab, menilai sikap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat Irjen Pol Sisno Adiwinoto, yang terlalu ekstrem menerapkan undang-undang No 9 Tahun 1998, tentang penyampaian aspirasi, merupakan bentuk penzaliman terhadap nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
"Kami malah mencurigai ini sebagai salah satu upaya untuk mematikan gerakan teman-teman mahasiswa di Makassar sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) 2008. Dan kita sinyalir Sisno (Kapolda) adalah titipan elite politik tertentu," kata mahasiswa Hukum Universitas '45 Makassar ini.
Ia menuntut Sisno segera mundur dari jabatannya sebagai kapolda karena dinilai telah mengkhianati tegaknya demokrasi di kota ini.
"Yang jelas kita tidak berhenti melawan. Kalau perlu foto Sisno (kapolda) akan kita bakar sebagai bentuk perlawanan kami," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Akbar, salah satu aktivis Universitas Negeri Makassar (UNM), menilai selama ini mahasiswa selalu dijadikan korban dari kekerasan pihak kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa.
"Kami juga komplain jika masalah ini dilanjutkan ke pengadilan. Karena selama ini kami sudah menganggap masalah ini sudah selesai dan hanya sebagai peringatan jika ingin melakukan aksi ke depannya," jelasnya.
Ia menambahkan untuk melakukan tindakan, sebaiknya pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke kampus seperti yang gencar dilakukan beberapa hari belakangan ini.
Disandera
Kisruh polisi dan mahasiswa mengemuka seminggu terakhir sempat menyebabkan insiden seorang perwira Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Iptu Rusdy Bali disandera hampir dua jam oleh mahasiswa Universitas '45 Makassar, Senin pekan ini.
Aksi penyanderaan tersebut dipicu penangkapan enam mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dilakukan Polresta Makassar Timur beberapa jam sebelumnya.
Aksi penyanderaan ini berakhir dengan dibebaskannya Rusdy secara damai setelah pengunjukrasa dan Kasat Intelijen dan Keamanan Polresta Makassar Timur AKP Edi Harto berunding.
Sebelum penyanderaan itu dilakukan, sekitar pukul 10.00 wita, dua kelompok mahasiswa yakni mahasiswa UNM dan Universitas '45 masing-masing berunjuk rasa di depan kampusnya.
Mereka mengecam tindakan polisi yang dinilai mulai main tangkap terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa.
Main tangkap dimaksud adalah saat beberapa mahasiswa yang membawa bendera Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berunjuk rasa di depan tempat hiburan malam (THM) M Club, Jl Boulevard, Panakkukang, Makassar, Kamis (20/3) malam lalu, yang semua berkasnya akan segera dilimpahkan.
Saat itu beberapa di antara pengunjuk rasa diambil paksa. Mereka digiring ke Markas Polresta Makassar Timur malam itu juga.
Polisi beralasan para pengunjuk rasa itu telah melanggar Undang- Undang RI tentang berunjuk rasa di depan umum yang melarang demo di malam hari dan tanpa seizin polisi.
Sedangkan mahasiswa beralasan aksi yang dilakukan itu bagian dari ikut menegakkan aturan yakni Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2002 Tentang Pengaturan dan Pemungutan Retribusi Usaha Kepariwisataan di Kota Makassar, khususnya bab XI pasal 124.
Ricuh Lagi
Sehari setelah insiden tersebut, kericuhan kembali terjadi antara polisi dan mahasiswa saat aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa yang mengatasnamakan diri Kesatuan Aksi Mahasiswa Alauddin (Kamal) dan Komunitas Mahasiswa Pemerhati Sosial (Kompas) di depan kantor PLN Sulselra di Jl Hertasning Makassar, Selasa (25/3).
Mahasiswa yang bergerak dari depan kampus UIN Alauddin dihadang oleh aparat kepolisian dari Polresta Makassar Timur dan Polsekta Panakkukang.
Mahasiswa yang semuanya menggunakan motor kemudian mencoba berorasi walau tak memiliki izin demo.
Mereka mengeluarkan pernyataan sikap meminta PT PLN untuk tidak menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif yang tidak jelas arah penerapannya.
Mereka juga meminta agar General Manager PT PLN Sulselra agar mengundurkan diri karena tidak mampu berpihak kepada rakyat terutama terkait kenaikan tarif dasar listrik.
Karena tidak memiliki ijin, mereka kemudian dibubarkan oleh polisi yang berjaga. Sempat terjadi kericuhan karena mahasiswa mencoba terus melakukan orasi. Akibat kejadian tersebut sempat menimbulkan kemacetan.
Iimbauan
Keesokan harinya, polisi semakin menunjukkan keseriusan akan menindak tegas bagi mahasiswa maupun elemen masyarakat lain yang melakukan aksi demo tanpa izin.
Hal tersebut tertuang dalam imbauan no pol B/71/III/2008 yang ditandatangani oleh Kapolresta Makassar Timur AKBP Kamaruddin tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam surat imbauan yang ditembuskan kepada rektor PTN/PTS, Kapolda Sulsel, Dir Intelkam Polda Sulsel, Kapolwiltabes Makassar dan BEM PTN/PTS tersebut tertuang catatan bahwa dalam melakukan demonstrasi dilarang membakar ban, menutup jalan dan atau melaksanakan unjuk rasa di tengah badan jalan.
"Kalau bakar ban dan merusak, itu bisa langsung diamankan bahkan ditahan," kata Kasat Intelkam Polresta Makassar Timur AKP Edi Harto.
Febric
Site Admin
 
Posts: 15
Joined: Mon Mar 24, 2008 9:27 am

Return to MAHASISWA

Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 1 guest

cron